Turunminum.id – Persis Solo mengungkapkan ada keterlibatan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam penjualan tiket tribun VIP sayap utara kepada penonton di Stadion Manahan yang dianggap sebagai suporter klub tamu. Lantaran ini Komdis PSSI menyatakan Persis melakukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan hasil investigasi internal menunjukkan keterlibatan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam penjualan tiket tribun VIP sayap utara kepada penonton yang dianggap sebagai suporter klub tamu di Stadion Manahan. Hal ini diungkapkan dalam hak jawab Persis yang diunggah di media sosial resminya.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi pada Persis terkait pelanggaran regulasi dan disiplin karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib sebagai suporter klub di Stadion Manahan, Solo dengan sanksi denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Persis menerima surat dari PSSI Pada Sabtu (12/08/2023), dengan nomor 054/L1/SK/KD-PSSI/VIII/2023, yang menyatakan bahwa Panitia Pelaksana Pertandingan pada laga Persis vs Persib melakukan pelanggaran regulasi dan disiplin karena dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib sebagai suporter klub tamu di stadion Manahan.
Baca juga: Ramadhan Sananta Super Hero Persis Solo Pamitan Sementara
Temuan dan investigasi klub, Persis menemukan tiket untuk tribun VIP Sayap Utara dengan nomor seri 32-0001 s.d 32-0270 yang ditujukan sebagai tiket complimentary untuk rekanan sponsor LIB–yang merupakan kewajiban Persis untuk memenuhi Regulasi Marketing Pasal 10–sebagian di antaranya justru didistribusikan oleh rekanan sponsor LIB kepada penonton yang dianggap Komdis sebagai suporter Persib.
Berdasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Panitia Pelaksana Pertandingan Persis dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), merujuk kepada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Atas keputusan sepihak dari Komdis PSSI yang juga menyatakan bahwa Persis tidak diperbolehkan melakukan banding, maka izinkan kami memberikan hak jawab untuk menjelaskan sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari sanksi yang tersebut di atas.