Turunminum.id – Satgas Antimafia Bola tetapkan 2 orang tersangka baru atas kasus pengaturan skor di Liga 2. Dengan begitu, kini sudah ada 8 orang yang jadi tersangka atas kasus tersebut.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) di Liga 2 Indonesia. Dua orang tersangka itu berinisial VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepakbola, dan DR salah satu pengurus klub Y.
“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, Asep mengatakan DR melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sementara VW, dia berperan aktif sebagai pelobi wasit.
“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” jelas Irjen Asep Edi Suheri.
“VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” sambungnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Satgas Anti Mafia Bola Selidiki Kecurangan Perangkat Pertandingan
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.
“Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ucapnya.
Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023 lalu.
Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.