Turunminum.id – Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sejumlah sanksi kepada panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Persib Bandung, berupa larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton hingga denda Rp295 juta.
Sanksi dari Komdis PSSI tersebut diberikan kepada Panpel Persib, lantaran dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan saat menghadapi Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024 lalu.
Vice President Operation PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Andang Ruhiat, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 027/L1/SK/KD-PSSI/X/2024, Panpel Persib dinilai telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak, pelemparan air mineral dalam botol dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusuhan, serta adanya korban luka-luka.
Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Panpel Persib berupa larangan penyelenggaraan 2 pertandingan kandang dengan penonton yang dilanjutkan dengan penutupan tribun utara dan selatan pada 3 pertandingan kandang berikutnya. Selain itu, Panpel Persib juga didenda sebesar Rp 295 juta.
Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI merujuk kepada Pasal 69 ayat 2 jo Pasal 7 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 141 jo Pasal 129 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.