Proses Naturalisasi Ragnar, Marteen dan Thom Disetujui Komisi X DPR RI
Setelah beberapa peserta rapat menyampaikan aspirasi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian lantas menanyakan keputusan akhir apakah pemberian kewarganegaraan disetujui atau tidak. Secara kompak semua yang berada di ruangan menyatakan setuju.
“Apakah konsep kesepakatan ini dapat disetujui? Setuju teman teman? Tanya Hetifa.
“Setuju ya. Alhamdulillah. Buat Ragnar, Marteen dan Thom, selamat Komisi X DPR RI menyetujui,” lanjutnya.
Selanjutnya hasil Rapat Kerja hari ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan.
Sebelumnya, permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan tersebut telah disetujui DPR RI dalam Sidang Paripurna pada Selasa 5 Maret 2024.
Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi pimpinan sidang paripurna. Dia menyampaikan, permohonan naturalisasi pemain Timnas Indonesia itu kemudian akan dibahas lebih dulu masing-masing di Komisi III dan Komisi X DPR.
Dengan keputusan ini, Ragnar, Thom dan Marteen tinggal menunggu jadwal untuk datang ke Indonesia dan menjalani sumpah sebagai WNI.