Turunminum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI) menggelar Rapat Paripurna ke-19 dalam masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024.
Tujuan utama rapat tersebut adalah untuk menyelesaikan proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan cepat. Undangan untuk rapat tersebut telah diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada hari yang sama.
Dalam undangan tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terkait permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keputusan DPR RI untuk memberikan status kewarganegaraan kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven diambil setelah Komisi X dan Komisi III DPR RI mencapai kesepakatan.
Keduanya adalah pemain sepak bola keturunan Indonesia yang telah mengajukan permohonan naturalisasi.
Rekomendasi Status Kewarganegaraan
Rekomendasi untuk memberikan status kewarganegaraan kepada mereka dari kedua komisi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, serta Sekjen PSSI Yunus Nusi, yang dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyampaikan optimisme bahwa Calvin Verdonk dan Jens Raven akan dapat berlaga dalam ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Irak dan Filipina setelah permohonan naturalisasi mereka disetujui oleh Komisi X dan Komisi III DPR RI.
Dengan persetujuan tersebut, Dito semakin yakin bahwa kedua pemain ini akan bisa membela timnas Indonesia dalam pertandingan melawan Irak dan Filipina.
Dalam pernyataannya, Dito mengungkapkan harapannya bahwa Calvin dan Ravens dapat berkontribusi dalam pertandingan melawan Irak dan Filipina.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mempercepat proses naturalisasi Calvin dan Jens, sehingga mereka dapat segera bergabung dengan timnas Indonesia.