Turunminum.id – Komisi III DPR RI mengabulkan permohonan tiga pemain naturalisasi bagi pemain asing keturunan yakni Ragnar Oratmangoen, Thom Haye dan Maarten Paes dalam rapat kerja, Kamis (07/03/2024).
Rapat dihadiri Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Kemenpora, Dirjen AHU, Sekjen PSSI dan lainnya. Pembahasannya berlangsung cukup cepat, sekitar 40 menit.
Dalam kesempatan tadi, Ketua Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan kesempatan bagi peserta rapat untuk menyampaikan aspirasi ataupun pertanyaan.
Baca Juga: Sah! Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Marteen Paes
Nazaruddin Dek Gam yang merupakan salah satu anggota Komisi III DPR RI
mengingatkan PSSI agar tidak hanya mengurus naturalisasi, tapi juga memperhatikan kualitas wasit.
“Ini yang ingin saya sampaikan. Kami PAN setuju pada prinsipnya tentang naturalisasi ini. Tapi wasitnya perlu dievaluasi lagi,” kata pria yang juga Presiden klub Liga 2, Persiraja Banda Aceh.
Setelah beberapa peserta rapat menyampaikan aspirasi, Ketua Rapat Kerja Komisi III DPR RI Habiburokhman lantas menanyakan keputusan akhir.
“Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ragnar Martinus Maria Oeratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan? Ujar Ketua Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Fraksi-fraksi yang hadir punya menjawab dengan menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III.
Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam, Rumput GBK Jadi Sorotan