3 Pemain Naturalisasi Tinggal Menunggu Jadwal Sumpah WNI
Sebelumnya permohonan pemberian kewarganegaraan untuk Maarten Paes, Thom Haye, dan Ragnar Oeratmangoen juga sudah disetujui Komisi X DPR RI.
Alasan disetujuinya naturalisasi ketiganya adalah untuk kepentingan negara berdasarkan undang-undang Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Selanjutnya hasil Rapat Kerja hari ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan.
Dengan keputusan dari Komisi III dan X DPR RI, maka Ragnar, Thom dan Maarten tinggal menunggu jadwal untuk datang ke Indonesia dan menjalani sumpah sebagai WNI.
Baca Juga: Nova Arianto Keras Saat Melatih Pemain Timnas Indonesia U-16, Ini Alasannya!