Alasan Komisi X DPRI Setujui Naturalisasi
Adapun, Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Vincent Paes dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi X DPR-RI mendorong pemerintah dan PSSI, agar memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI pada Rapat Kerja hari ini sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga, khususnya persepakbolaan nasional.
Baca Juga: Hasil Final EPA Liga 1: Borneo FC Juara U-16, PSS Sleman Juara U-18
Selanjutnya hasil Rapat Kerja hari ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan.
Sebelumnya, permohonan naturalisasi tiga pemain keturunan tersebut telah disetujui DPR RI dalam Sidang Paripurna pada Selasa 5 Maret 2024.
Hal itu dipastikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi pimpinan sidang paripurna. Dia menyampaikan, permohonan naturalisasi pemain Timnas Indonesia itu kemudian akan dibahas lebih dulu masing-masing di Komisi III dan Komisi X DPR.
Dengan keputusan ini, Ragnar, Thom dan Maarten tinggal menunggu jadwal untuk datang ke Indonesia dan menjalani sumpah sebagai WNI.
Baca Juga: Buru Pemain Timnas Indonesia U-16, Shin Tae-yong Beri Pesan ke Nova Arianto