Imbas Kritik Pedas Shin Tae-yong
“Dalam konferensi setelah laga, terdakwa membuat pernyataan yang mempertanyakan kompentensi dan integritas wasit dari AFC,” tulis AFC soal pelanggaran Shin Tae-yong.
Al hasil STY didakwa melanggar Artikel nomor 50 AFC soal Disiplin dan Kode Etik.
Denda: Rp 122,6 juta (7.500 USD).
Ketiganya diwajibkan membayar denda paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan (27 Juni 2024). Total denda ketiganya mencapai Rp 286 juta.
Baca Juga: Profil Sekretaris Timnas Wanita Indonesia Yosephine Br Sembiring, Karier dan Prestasinya
Dalam pertandingan menghadapi tuan rumah tersebut, wasit Nasrullo Kabirov dari Tajikistan dikritik karena keputusannya yang dianggap menguntungkan Qatar.
Shin Tae-yong dalam konferensi pers setelah pertandingan blak-blakan menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja wasit dan penyelenggara kejuaraan dua tahunan paling bergengsi di Benua Kuning itu.
Juru taktik asal Negeri Ginseng itu juga mempertanyakan penggunaan VAR dalam pertandingan tersebut.
“Fans menyaksikan pertandingan ini melalui televisi. Jika Anda memakai wasit seperti ini, kalau di Indonesia, itu akan dianggap Anda ingin membuat lelucon. Pelatih juga punya mata, melihat dari bench sepanjang pertandingan,” kata Shin Tae-yong saat memberikan keterangan seusai laga.
“Saya tidak bisa mengatakan apapun tentang pemain yang kena kartu merah, saya kehabisan kata-kata. Sepakbola tidak seharusnya dimainkan seperti ini. Kartu merah pertama kami, tidak ada kontak sama sekali. Mengapa mereka tidak memakai VAR dalam situasi seperti ini?” katanya lagi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Roberto Baggio, Legenda Italia Korban Rampok Saat Nonton Euro 2024