Turunminum.id – Pemain Timnas Spanyol Jennifer Hermoso mengajukan tuntutan pada Presiden FA Sepak Bola Spanyol Luis Rubiales terkait skandal ciuman tanpa persetujuan. Luis Rubiales mencium bibir Jennifer Hermoso setelah pengalungan medali juara Piala Dunia Wanita 2023, Minggu (20/8/2023).
Timnas Spanyol merupakan juara baru setelah di babak final Piala Dunia 2023 mengalahkan Inggris dengan skor 1-0. Rubiales mencium bibir Hermoso setelah kemenangan Spanyol di final Piala Dunia, yang menurutnya tidak berdasarkan kesepakatan.
Luis Rubiales mengklaim ciuman itu terjadi atas dasar suka sama suka dan “konsensual”. FIFA memberikan sanksi hukuman skors pada Luis Rubiales untuk kegiatan sepak bola selama 90 hari.
Jennifer Hermoso melayangkan aduan atas tindakan ciuman bibir tanpa persetujuan. Pengaduan tersebut berarti pria berusia 46 tahun itu bisa menghadapi tuntutan pidana.
Kantor kejaksaan nasional dalam keterangan tertulis menyebutkan Jennifer Hermoso mengajukan pengaduan tegas atas fakta-fakta skandal ciuman tanpa persetujuan.
“Kejaksaan Agung akan mengajukan pengaduan secepatnya. Pernyataan tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung untuk melindungi privasi korban.”
Baca juga: Luis Rubiales Cium Pemain Wanita, Jennifer Hermoso: Tidak Menikmatinya
Pada tanggal 29 Agustus, jaksa penuntut Spanyol membuka penyelidikan awal apakah insiden tersebut merupakan kejahatan penyerangan seksual.
Pada saat itu, pengadilan pidana utama Spanyol mengatakan pihaknya membuka penyelidikan mengingat “sifat tegas” dari pernyataan Hermoso yang berusia 33 tahun, dan mengatakan bahwa hal itu perlu “untuk menentukan signifikansi hukumnya”.
“Mengingat pernyataan publik yang dibuat oleh Jennifer Hermoso, tindakan seksual yang dilakukan oleh Luis Rubiales bukanlah atas dasar suka sama suka,” kata sebuah pernyataan.
Ia menambahkan bahwa para ahli hukum juga akan menghubunginya “untuk menawarkan pilihan tindakan hukum, memberinya kesempatan untuk menghubungi jaksa Pengadilan Nasional dalam waktu 15 hari untuk mendapatkan informasi tentang hak-haknya sebagai korban dugaan pelecehan seksual jika dia ingin mengajukan tuntutan hukum. keluhan”.