Syarat mudik gratis moda transportasi laut
Untuk jalur laut, Ditjen Perhubungan Laut mengadakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut”, dengan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor yang dijadwalkan pada 3-17 April 2024.
Selanjutnya di jalur kereta api, Ditjen Perkeretaapian menyelenggarakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api”. Tiket kereta api bisa didapatkan mulai 4 Maret-18 April 2024. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor.
Adapun persyaratan bagi mudik jalur laut, yaitu setiap peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK. Selain itu, tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
Selanjutnya, masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
Baca juga: Soal Panggilan Darurat Timnas Indonesia, Ernando Ari Sutaryadi: Kaget Sih Tapi Senang
Tentunya, setiap calon peserta arus mudik Kemenhub akan dilakukan verifikasi yang dimulai pada 15 Maret 2024, setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Waktu tahap verifikasi juga dilakukan pada hari libur dan tanggal merah.
Tempat verifikasi calon peserta arus mudik ada dua serta dilaksanakan secara luring. Pertama di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara.
Kedua, Kantor Kementrian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat. Setiap calon peserta arus mudik wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu. Disarankan untuk tidak membawa kendaraan, atau memarkir kendaraan di tempat lain karena keterbatasan lahan parkir.
Sedangkan, verifikasi calon peserta arus balik (Hanya untuk Peserta Arus Balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 22 Maret 2024, (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang – Jawa Tengah.