Alur Naturalisasi
Proses naturalisasi Calvin Verdonk telah disetujui Komisi X dan III DPR RI. Selain dirinya, ada satu nama lain yang juga disetujui yakni Jens Raven.
Setelah disetujui Komisi X dan III DPR RI, proses naturalisasi Calvin dan Jens selanjutnya adalah menunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dari situ, masih ada proses menanti surat keputusan dari Presiden RI dan pengambilan sumpah WNI. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan KTP.
Baca Juga: Erick Thohir Puji Aksi Timnas Indonesia Meski Imbang Lawan Tanzania
Jika naturalisasi secara hukum negara telah selesai, maka Calvin Verdonk dan Jens Raven mesti melalui peralihan asosiasi dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI di FIFA untuk bisa membela Timnas Indonesia.
Calvin Verdonk merupakan calon pemain Timnas Indonesia. Ia mewarisi darah Indonesia dari ayahnya yang berasal dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Ayahnya diketahui memang warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan kakek dan nenek dari keluarga ayahnya, juga berasal dari Meulaboh.
Baca Juga: Naturalisasi Calvin Verdonk Dibahas Hari Ini di DPR, Bisa Main Lawan Filipina?