Tunggu Keppres
Sebelum menutup rapat kerja, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota.
“Apakah proses permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dapat disetujui? tanya Pangeran.
“Setuju,” jawab seluruh Fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Timnas Indonesia vs Tanzania: Imbang 0-0 di Stadion Madya
Setelah disetujui Komisi X dan III DPR RI, proses naturalisasi selanjutnya adalah menunggu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dari situ, masih ada proses menanti surat keputusan dari Presiden RI dan pengambilan sumpah WNI. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan KTP.
Jika naturalisasi secara hukum negara telah selesai, maka Calvin Verdonk dan Jens Raven mesti melalui peralihan asosiasi dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI di FIFA untuk bisa membela Timnas Indonesia.
Baca Juga: Alasan Shin Tae-yong Panggil Calvin Verdonk Ikut Latihan