Penjelasan Masa Reses DPR RI
Dalam satu tahun, waktu kerja DPR RI dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dalam setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, DPR melakukan kegiatan yang dilakukan di dalam kompleks gedung Senayan.
Sementara itu, masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR dengan menjumpai anggota dewan yang berada di daerah.
Sederhananya, masa reses DPR RI adalah masa di mana anggota dewan tengah dalam masa istirahat atau cuti dari tugas-tugasnya sebagai legislator.
Oleh karena itu, proses naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye menjadi terhambat sampai ke legislatif, karena anggota DPR RI tengah dalam masa cuti.