Percepat Transformasi KTP Digital
Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya berupaya mempercepat transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk pelayanan publik.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Kota Batam, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Selain itu hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital yang dikembangkan oleh Kemendagri saat ini,” kata Teguh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Ia menyebutkan pada tahap pertama IKD yang diterapkan harus bisa melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, antara lain layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
“Kemudian transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi,” ujar dia.
Teguh mengatakan Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO) yang efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat dalam satu portal nasional terintegrasi.
“Untuk itu Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Peruri bakal melakukan penguatan fitur IKD yang terintegrasi dengan portal nasional dan aplikasi pelayanan prioritas SPBE sebagai SSO,” ujar Teguh.